SELUMA TIMUR, BE-Sekitar 243 kubik kayu jenis tenam berhasil diamankan Tim Polda Bengkulu dan Polres Seluma. Nilai kayu kualitas ekspor yang berhasil diamankan tersebut sekitar Rp 1,5 M lebih.
Sejauh ini, pihak Polda Bengkulu baru berhasil mengamankan 7 tersangka. Yaitu Yk ( kontraktor yang dikenal dekat dengan Bupati Seluma) dan Kadishut Seluma Drs Sa serta 5 stafnya. Aktor intelektual dalam kasus ilegal logging di Seluma itu sendiri hingga saat ini belum tersentuh.
Akankah aktor intelektual diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka?
Kapolda Bengkulu Brigjend Pol Drs Sukirno kepada BE beberapa waktu lalu menegaskan dirinya tak akan tebang pilih dalam pengungkapan kasus ilegal logging di Seluma. Siapa saja terlibat bakal diusut.
Komitmen Kapolda Bengkulu itu sangat ditunggu. Soalnya, jika kasus ini tak tuntas, aktor intelektual dibiarkan bebas berkeliaran, maka perambahan hutan yang menyebabkan kesengsaraan bagi masyarakat Seluma akan terus terjadi.
Seperti diungkapkan Ketua Forum Komunikasi Kades (FKKDP) Provinsi Bengkulu Jhon Kanedi. Kami dari FKKDP mendesak Kapolda menegakkan hukum secara proporsional. Usut tuntas semua pihak yang terlibat jangan pilih kasih,'' ucap Jhon Kanedi.
Sejauh ini, dia menilai diproses hukum yang dilakukan pihak Polda masih sebatas akar-akarnya. Belum menyentuh aktor intelektual. Aktor intelektual harus diusut. Pejabat yang terlibat harus bertanggungjawab,tegasnya.
Di sisi lain, dia berharap Dephut dan Dishut harus menunjukkan peta hutan yang sesungguhnya. Mana kawasan hutan masuk dalam jalur hijau, mana pula masuk dalam jalur merah. Sehingga diketahui posisi hutan yang sebenarnya, terangnya.
Selain itu, pihak Dishut juga harus proaktif mensosialisasikan keberadaan dan fungsi hutan pada masyarakat. Sehingga tak terjadi lagi perambahan hutan yang dilakukan masyarakat setempat.
Terpenting, Gubernur dan Bupati harus lebih selektif mengeluarkan izin pengelolaan hutan. Selain itu, oknum camat dan kades tak terlibat dalam penebangan hutan lindung. Seharusnya justru menyadarkan masyarakat soal arti penting hutan lindung bagi lingkungan.
Sementara itu, Ketua Yayasan Reformasi Indonesia (Yasrindo) Heri Ipzan juga mendesak Kapolda Bengkulu membuktikan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ilegal logging Seluma. Jangan cuma bawahan saja yang ditahan. Tapi aktor intelektualnya juga. Kapolda harus membuktikan komitmennya untuk tidak tebang pilih dalam kasus ilegal logging Seluma, terangnya.
Dijelaskannya, pembangunan jalan di kawasan hutan lindung atau melakukan pembangunan di kawasan itu, tanpa seizin Menhu melanggar UU RI No 41 tahun 1999 Tentang Kehutanan.
Pada pasal 50 ayat 3 item e disebutkan setiap orang dilarang menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat berwenang. Pelanggar pasal 50 ayat 3 diancam pidana penjara paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp 5 M,'' tegasnya.
Di sisi lain, menurut Heri Ipzan, terkait statemen bahwa kayu di garasi rumah pribadi Bupati Seluma milik Kodim, Kodim mesti bisa membuktikan hal itu.
Sayangnya, sejauh ini pihak Kodim belum memenuhi panggilan Polda, terangnya.
Dikatakanya, pengelolaan kayu yang berasal dari hutan lindung, tak bisa atas izin Bupati dan Kadishut. Tapi mesti atas izin Menteri Kehutanan. Jika tak ada izin berarti ilegal, tegasnya.
Sedangkan soal pemanfaatan kayu limbah, juga harus mendapat izin dari menteri. Kadis Kehutanan atau Bupati mengusulkan pada menteri. Setelah dicek kayu itu benar limbah, barulah Menhut mengeluarkan izin. Kalau tak ada izin dari Menhut, itu artinya ilegal,'' katanya.
Takut Simpan Kayu
Terkait penangkapan besar-besaran terhadap kayu jenis tenam diduga hasil ilegal logging di Seluma, saat ini warga mulai khawatir menyimpan kayu berkualitas itu. Apalagi kayu-kayu yang disimpan warga itu kebanyakan tak memiliki surat-surat.
Anggota DPRD Seluma H Asran Syafri mengungkapkan saat ini sebagian masyarakat Seluma masih sangat awam dengan peraturan yang menyangkut kehutanan dan kepemilikan kayu. Oleh sebab itu, pihak terkait melakukan sosialisasi kepada masyarakat soal tata aturan kehutanan dan kepemilikan kayu.
”Aparat harus menjelaskan kayu yang bagaimana yang dapat ditangkap dan mana yang tidak. Jangan sampai ada warga yang mau membangun rumah, tapi kayu yang disimpannya malah kena tangkap, ujarnya.
Sementara itu, Mantan Sekretaris Panitia Pemekaran
Kabupaten Seluma (PPKS), Bustan A Dali mengimbau aparat harus cermat dalam mengamankan temuan kayu milik warga.
Jngan sampai setiap kayu jenis meranti merah (tenam) yang dimiliki warga yang sudah disimpan sejak puluhan tahun silam yang ditebang dari kebunnya sendiri ditangkap pula, katanya.
Dijelaskannya, puluhan tahun silam, warga mendapat tenam bisa di kebun dan di pekarangan rumah. Saat ini masih banyak masyarakat yang menyimpan kayu itu untuk
bahan bangunan rumah. Ini karena belum ada biaya untuk membangun rumah, terang penulis buku Seluma
Dirembang Fajar itu.
Secara terpisah, Kapolres Seluma AKBP Drs Sugeng Harianto SH melalui Kabag Bina Mitra AKP Badaroni dan Kasat Reskrim AKP Eno Karsono SH mengungkapkan semua kayu temuan yang diduga berasal dari hutan lindung dan tak dilengkapi dokumenlah yang diamankan. Dalam hal ini, polisi tidaklah asal main tangkap.
Belum Ngaku
Sementara itu, Kapolres Seluma AKBP Drs Sugeng Harianto SH melalui Kapolsek Seluma Iptu Komarudin SH didampingi Kanit Reskrim Brigpol Andi Candra mengungkapkan pihaknya sudah menetapkan tersangka dalam kasus 11 kubik kayu tenam yang ditemukan di gudang --sekitar 300 M dari rumah pribadi Bupati Seluma. Tersangkanya adalah SN (51), PNS di Kelurahan Pasar Tais. Dia merupakan sepupu anggota DPRD Seluma.
Menurut tersangka kayu tersebut milik orang
tuanya bernama Syahri yang sudah meninggal beberapa
waktu lalu. ”Walau mengelak, tersangka kita amankan,” kata Kanit Reskrim.
Segera Reboisasi
Lebih jauh dikatakan Tokoh Seluma Bustan Dali, selain mengusut
kasus dugaan ilegal logingg, pemerintah juga harus berpikir untuk melakukan penanaman kembali terhadap hutan-hutan yang telahgundul di Seluma. Soalnya jika dibiarkan, malapetaka sewaktu-waktu dapat menimpa warga Seluma. Banjir bandang dan longsor mengancam kita. Oleh sebab itu, harus segera dilakukan reboisasi, katanya.(444/166)
A.Kayu Jenis Tenam Yang Berhasil Diamankan
-Base Camp Yk di Bukit Air Regasan Kecamatan Seluma Utara 67 Kubik
-Garasi Rumah Pribadi Bupati Seluma Di Jl Pengembangan Desa Rimbo Kedui Seluma Selatan 50 Kubik
-Kolam Rumah Sepupu Bupati Seluma Di Kelurahan Pasar Tais 12 Kubik
-Di Gudang 300 M Dari Rumah Pribadi Bupati Jl Pengembangan Desa Rimbo Kedui Seluma Selatan 11 Kubik
-Di Desa Renah Panjang 3 Kubik
-Di Hulu Sungai Alas Lembah Melancar Semidang Alas 100 Kubik
B.Total 243 Kubik Kayu Tenam Berhasil Diamankan Tim Polda dan Polres Seluma.
(Sumber Polda dan Polres Seluma)