Dandim Bengkulu Selatan Akui Kepemilikan Kayu : Bentrok fisik antara polisi dan TNI nyaris saja terjadi saat Polda Bengkulu akan melakukan penyitaan barang bukti 44 M3 Kayu jenis Meranti merah (tenam) di salah satu rumah pribadi Bupati Seluma H. Murman Effendi, SE,SH, di Jalan Perkembangan desa Rimbo Kedui Kecamatan Seluma Selatan. Peristiwa menegangkan antara 2 kesatuan bersenjata itu terjadi sekitar pukul 11.45 WIB kemarin.
Ketegangan bermula ketika satu pleton Brimob dan Reskrim Polda Bengkulu akan mengeluarkan barang bukti dari garasi rumah Bupati Seluma. Saat yang bersamaan, belasan tentara berseragam berpaya menahan pengeluaran barang bukti yang dilakukan oleh polisi. Setengah berteriak tentara meminta kepada polisi agar tidak menyentuh sepotongpun kaya yang ada dalam garasi. Namun polisi tak mau mengindahkan larangan itu dan bersikeras mengeluarkan kayu tersebut.
Dengan mengatakan kalau penyitaan barang bukti tersebut merupakan tugas dari pimpinan dan sesuai dengan prosedur. Sehingga, tidak seorangpun yang bisa menghalangi tugas mereka. Lagi pula mereka dengan surat tugas.
Untungnya, baik polisi maupun TNI masih bisa menahan diri. Masing masing pihak kemudian melakukan koordianasi dengan pimpinan. Dilokasi sendiri, Kanit Sat II Eksus Kompol Arpan Arzen, SIK tampak sibuk melakukan koordinasi via Hp dengan Kasat II Eksus AKBP Agung Setya, SIK M.SI, Sementara di lokasi tersebut sudah tersedia dua unit truk Fuso Hino yang akan mengangkut 44 M3 kayu tersebut. Juga terlihat satu unit mobil dinas Kijang Pick Up dan motor Tentara.
Hingga sore kemarin, kayu di rumah bupati Seluma ini belum berhasil di keluarkan untuk di angkut. Sebab, menurut informasi Danmim 0408 Bengkulu Selatan Letkol Inf. Bimo Rasselo sekitar pukul 14.45 WIB tiba di lokasi. Kayu tersebut tidak jadi diangkut, karena Dandim melalui surat pernyataannya mengakui kalau kayu tersebut milik Korpnya. Selain dandim dilokasi juga terlihat Danramil Tais, Kapten Inf. Sunarko.
Tak ada seorangpun petinggi dari kepolisian maupun TNI yang mau berkomentar soal kejadian dilokasi kayu illegal tersebut. Pihak kepolisian mengatakan agar konfirmasi satu pintu kepada pimpinan.
Kapolda Bengkulu Brigjen Pol. Sukirno melalui Kabid Humas Bambang Ponco membenarkan tim Polda Bengkulu kelokasi untuk mengangkut kayu dari rumah orang nomor satu Kabupaten Seluma tersebut. Hanya saya pengangkutan itu tidak jadi dilakukan karena mendapat pencegahan dari korps loreng.
Sementara terkait dengan adanya pengakuan dari Dandim soal kepemilikkan kayu tersebut, Bambang Ponco mengatakan, meski milik Dandim pihaknya tetap akan mengusut kayu yang berkwalitas ekspor tersebut. ”Boleh saja Dandim Mengakui kepemilikan kayu tersebut, tetapi proses hukum tetap akan berlanjut,” tegasnya.