RATU SAMBAN, BE-DPP Organda (Organisasi Pengusaha Angkutan Darat) dalam rapat pleno di Jakarta tadi malam memilih opsi untuk tak menaikkan tarif angkutan darat. Ini jika pemerintah memberikan kompensasi kepada pengusaha angkutan darat pasca kenaikan BBM.
Kompensasi yang diminta itu jika pemerintah menghapus pajak dan retribusi kepada pengusaha angkutan darat. Selain itu pemerintah juga harus menjamin tak adanya pungutan liar (pungli) di sepanjang rute yang dilalui kendaraan angkutan umum. Soalnya, pajak, retribusi serta pungli itulah yang menyebabkan high cost (biaya tinggi) dan memberatkan pengusaha.
Namun jika opsi pertama itu gagal, maka DPP Organda mendesak menaikkan tarif di atas 15%. Jika hal ini tetap ditolak oleh pemerintah, maka seluruh pengusaha angkutan darat se-Indonesia yang tergabung dalam Organda akan stop operasi.
Wakil Ketua DPD Organda Bengkulu Kurnia Lesandri alias Andri yang juga pengelola PO SAN (Siliwangi Antar Nusa) ketika dihubungi BE tadi membenarkan soal dua opsi tersebut. Pada dasarnya anggota Organda sepakat memilih opsi pertama yaitu tak menaikkan tarif angkutan. Ini jika pemerintah memberika kompensasi berupa penghapusan pajak, retribusi serta menjamin tak adanya pungli, ujarnya.
Menurut Andri, mengapa opsi ini menjadi pilihan karena pengusaha angkutan darat menyadari bahwa jika tarif angkutan dinaikkan maka beban masyarakat akan semakin tinggi. Dan jika pemerintah menghapuskan retribusi, pajak serta menjamin tak ada pungli, para pengusaha bisa mengurangi beban yang selama ini dirasakan sangat memberatkan. Pajak, retribusi serta pungli selama ini menyebabkan high cost bagi kita, akunya.
Untuk memperjuangkan hal itu, rencananya hari ini DPP Organda akan bertemu Wapres Jusuf Kalla.Hari ini kita akan bertemu Wapres. Jika dua opsi itu ditolak, secara serentak pengusaha angkutan darat akan stop operasi,jelasnya.
Sementara itu Ketua Angkutan Dan Prasarana Organda Rudy Tejamihardja saat dihubungi tadi malam membenarkan soal munculnya dua opsi tersebut. Opsi pertama tidak menaikkan tarif, tapi pemerintah mesti menghapuskan pajak, retribusi serta menjamin tak adanya pungli. Jika opsi pertama ditolak, Organda menuntut menaikkan tarif lebih dari 15 persen untuk menutupi beban BBM, katanya.
Sementara itu, Sekretaris Organda DKI Jakarta TR Panjaitan mengatakan Organda se-Indonesia harus menuntut agar harga bahan bakar minyak untuk angkutan umum tidak ikut dinaikkan. Alasannya, angkutan umum berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat luas. “Apa pun nama kebijakannya atau dasarnya, BBM untuk angkutan seharusnya jangan ikut dinaikkan,” lanjutnya.
Dia mengatakan, Organda juga menuntut agar pemerintah menghilangkan retribusi dan pajak angkutan umum di daerah. Dia menegaskan, Organda akan mengirim surat kepada Presiden untuk menyampaikan tuntutannya tersebut. “Bila dalam waktu lima hari pemerintah tidak bereaksi, Organda mengangap pemerintah telah setuju dengan tuntutan kami.Sebaliknya, jika pemerintah menolak tuntutan Organda maka kami akan mogok.” tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Jusman Syafii Djamal mengatakan, kenaikan harga BBM masih bisa diantisipasi dengan kenaikan tarif paling tinggi 15 persen. Jusman beralasan, akibat kenaikan harga BBM 28,7 persen akan berimbas pada kenaikan biaya pokok angkutan sekitar 15 persen. Angkutan pelat kuning juga akan di-backup dengan smart card.
”Kan ada pendekatan smart card untuk roda dua dan angkutan umum berpelat kuning. Sebetulnya kalau dia kuotanya sesuai dan tidak melebihi kuotanya, dia itu membeli BBM seharga yang tidak naik (dapat subsidi). Kalau melebihi kuota, baru dia beli sesuai harga perkonomian,” paparnya.
Mengenai waktu kebijakan kenaikan tarif angkutan, kata Jusman, akan dikeluarkan seminggu sampai dua minggu setelah pengumuman harga BBM baru. ”Tadinya saya mengajukan kenaikan tarif bersamaan (dengan kenaikan harga BBM), namun tidak diizinkan,” tandasnya.
Mengenai tuntutan Organda yang ingin menaikkan tarif paling rendah 15 persen, Menhub akan mencarikan titik temu. Menurut dia, cara yang akan ditempuh adalah menetapkan tarif batas bawah dan tarif batas atas.
”Misalnya, kita terapkan batas bawah 5 persen, batas atas 20-25 persen. Pasti ada bus yang kalau dinaikkan tiketnya malah enggak ada penumpangnya. Nanti perusahaan bus ada yang efisien dan ada yang tidak efisien, juga angkutan umum,” katanya.(090/jpnn)
Bentuk Kompensasi Yang Diminta Organda kepada Pemerintah
1.Menghapuskan segala bentuk pajak dan retribusi yang selama ini dirasakan memberatkan pengusaha angkutan darat.
2.Menjamin tak adanya pungutan liar sepanjang rute yang dilalui.
Opsi DPP Organda Tak Naikkan Tarif!
27 Mei 2008
11.58
|
Label:
Kota Bengkulu
|
This entry was posted on 11.58
and is filed under
Kota Bengkulu
.
You can follow any responses to this entry through
the RSS 2.0 feed.
or trackback from your own site.